Selasa, 03 Maret 2015

Karena Mereka Bukan Ahlus Dzimmah

Karena Mereka Bukan Ahlus Dzimmah
Tinjauan Syar’i Tentang Eksekusi Daulah Atas Penyembah Salib
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وكفى وصلاة وسلاما على عباده الذين اصطفى،اما بعد:
Setelah apa yang dirilis oleh Daulah Islam – semoga Allah menguatkannya – tentang pemenggalan 21 kepala orang Nashrani…
Apakah yang dilakukan Daulah itu benar?
Apakah mereka itu musta`man (orang yang mendapat jaminan keamanan)?
Apakah mereka itu mu’ahad (orang yang mengikat perjanjian)?
Apakah mereka itu ahli dzimmah?
Apa hukum asal darah orang kafir?
Di zaman ini, apakah kita wajib mendakwahkan Islam terlebih dahulu kepada mereka sebelum memerangi mereka?
Kapan seorang kafir menjadi haram darah dan hartanya?
Kapan seorang kafir menjadi halal darah dan hartanya?
Kita akan membahas dalam makalah ini tentang hukum menyembelih mereka, jauh apakah mereka  misionaris, mata-mata, tentara atau selainnya, tetapi kita akan membahas tentang hukum menyembelih secara umum bahkan walaupun mereka tidak melakukan apapun!
Kita akan membagi pembahasan ini menjadi beberapa point  yang harus engkau fahami setiap urutannya:
Pertama: Penekanan kaedah bahwa hukum asal orang kafir adalah halal darah dan hartanya kecuali jika dia seorang mu’ahad, musta`man atau dzimmi sesuai dengan dalil dari kitab, sunnah dan salafus shalih.
Kedua: Siapa yang dimaksud Mu`ahad, musta’man dan dzimmi? Apakah bisa dikatakan semua ini kepada orang Nashrani, siapa pun mereka?
Ketiga: Cukup sudah kalian tunduk dan berkasih sayang kepada barat dan orang-orang Salib.
Keempat: Pesanku kepada orang-orang yang bermental kalah, hina dan khianat.
Pertama: Wajib engkau ketahui bahwa hukum asal darah dan harta orang kafir asli adalah halal, dan tidak berubah menjadi haram dan terlindungi kecuali dengan iman dan jaminan keamanan. Allah berfirman:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّاعَلَى الظَّالِمِينَ
“Maka perangilah mereka hingga tidak ada lagi fitnah dan agama itu hanya milik Allah, jika mereka berhenti maka tidak ada permusuhan kecuali atas orang-orang yang zhalim” [QS. Al-Baqarah: 193].
Imam Al-Qurthubi Rahimahullah berkata: “Dan firman-Nya; “Jika mereka berhenti” yakni dari kekufuran mereka, baik itu dengan masuk ke dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam ayat sebelumnya, atau dengan membayar jizyah bagi ahli kitab, sebagaimana nanti ada penjelasannya di dalam surat Bara’ah, jika tidak maka mereka diperangi karena mereka orang yang zhalim, dan tidak ada permusuhan kecuali atas orang-orang yang zhalim”. [Al-Jaami’ li Ahkami Al-Quran 3/247].
Dan Allah berfirman:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan perangilah mereka hingga tidak ada lagi fitnah dan agama itu menjadi milik Allah semata, jika mereka berhenti maka sesungguhnya Allah Maha Melihat terhadap apa yang mereka lakukan”. [QS. Al-Anfal: 39].
Imam Ibnu Al-‘Arabi Al-Maliki Rahimahullah berkata: “Firman Allah “Maka perangilah hingga tidak ada lagi fitnah” maksudnya adalah kekufuran. Dengan dalil firman Allah :
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
“Dan fitnah itu lebih kejam dari membunuh”
Maksud fitnah adalah kekufuran”. Selesai perkataan beliau hingga: “Masalah ketiga: Bahwa sebab pembunuhan dalam ayat ini adalah kekufuran, karena itulah Allah menjadikan tujuannya adalah menghilangkan kekufuran secara nash, dan Dia menjelaskan bahwa sebab pembunuhan yang membolehkan untuk diperangi adalah kekafiran.
Dan Allah berfirman:
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Maka apabila telah berakhir bulan-bulan haram maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian dapati, dan tangkaplah mereka, kepunglah dan intailah mereka di setiap tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mengerjaan shalat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan bagi mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [QS. At-Taubah: 5].
Dan dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
أُمِرْتُ أنْ أقَاتِلَ النَاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أنْ لَا إلَهَ إلاَّ الله, وَأنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ, وَيُقِيْمُوْا الصَّلَاةَ, وَيُؤتُوا الزَّكاَةَ. فَإذَا فَعَلُوا ذلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُم وَأمْوَالَهُمْ إلَّا بِحَقِّ اْلإسْلَامِ, وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ (متفق عليه)
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, mengerajakan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka mengerjakan itu maka terjagalah dariku darah dan hartanya kecuali dengan hak islam, dan perhitungan mereka ada pada Allah” [Muttafaq alaih].
Dan ada banyak riwayat serupa yang semakna.
Imam An-Nawawi rahimahullah menukil dari Qadli ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Penjagaan jiwa dan harta dikhususkan hanya bagi yang mengatakan Laa ilaaha illallah, sebagai ungkapan bagi penyambutan seruan keimanan, dan yang dimaksud di sini adalah orang-orang musyrik Arab dan para penyembah berhala dan yang tidak bertauhid, dan mereka adalah orang-orang pertama yang diseru kepada Islam dan diperangi atasnya. Adapun selain mereka yang mengakui tauhid, maka tidak cukup dalam penjagaan (darah dan harta)nya dengan sekedar mengucapkan Laa ilaaha illallah, karena ia telah mengucapkannya dalam kekufurannya dan itu adalah bagian dari keyakinannya, oleh karena itu dijelaskan di hadits lain: “Dan aku Rasulullah, mengerjakan shalat dan menunaikan zakat”. Selesai.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Dan terhadap ayat inilah Abu Bakar Ash-Shidiq radhiyallahu anhu telah bersandar di dalam memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, juga dengan ayat-ayat lain yang semisal. Di mana diharamkan memerangi mereka dengan syarat perbuatan ini, yakni masuk ke dalam Islam, dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Dan beliau mengingatkan dengan yang paling tinggi terhadap yang paling bawah, di mana sesungguhnya rukun paling mulia setelah syahadat adalah shalat yang merupakan hak Allah, dan setelahnya adalah zakat yang merupakan pemberian manfaat kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkan, yang merupakan amal paling mulia yang berhubungan dengan sesama makhluk. Karena itu banyak sekali Allah menyandingkan antara kewajiban shalat dan zakat, dan telah disebutkan di dalam Ash Shahihain dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, mengerajakan shalat dan menunaikan zakat…”.
Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Dan seorang muslim apabila bertemu dengan seorang kafir yang tidak ada perjanjian dengannya maka dia boleh membunuhnya” [tafsir Al-Qurthubi 5/338].
Ibnu Katsier rahimahullah berkata:
قَدْ حَكىَ ابْنُ جَرِيْرِ اْلإجْمَاعَ عَلىَ أَنَّ اْلمُشْرِكَ يَجُوْزُ قَتْلَهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَمَانٌ وَإِنْ أَمَّ اْلبَيْتَ الحَرَامَ أوْ بَيْتَ المَقدِسَ
“Ibnu Jarir telah menyebutkan adanya ijma’ bahwa seorang musyrik boleh dibunuh jika tidak memiliki perjanjian keamanan walaupun dia menuju Baitul Haram atau Baitul Maqdis” [Tafsir Ibnu Katsier 2/6].
“Mereka ijma’ bahwa seorang musyrik, walau dia menggantungkan di lehernya atau tangannya kulit semua pohon di tanah haram, maka itu belum bias menjadikan mereka aman dari pembunuhan apabila tidak ada sebelumnya jaminan keamanan baginya”. [Tafsir Ath-Thabari 6/61, dengan sedikit perubahan].
Imam An Nawawi rahimahullah berkata:
وَأَمّا مَنْ لَا عَهْدَ لَهُ، وَلَا أَمَانَ مِنَ الكُفَاِر: فَلَا ضَمَانَ فِي قَتْلِهِ عَلىَ أيِّ دِيْنٍ كَانَ
“Adapun orang kafir yang tidak memiliki perjanjian atau jaminan keamanan: maka tidak ada kewajiban ganti rugi di dalam membunuhnya  apapun  agamanya.” [Raudhatu Ath-Thalibin 9/259].
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata:
الله تبارك وتعالى أباح دم الكافر وماله إلا بأن يؤدي الجزية أو يستأمن إلى مدة
“Allah Tabaraka wa Ta’ala membolehkan darah orang kafir dan hartanya kecuali jika dia membayar jizyah atau meminta jaminan keamanan hingga waktu tertentu” [Al-Umm 1/264].
Asy-Syaukani rahimahulah berkata:
“Adapun orang kafir, maka darah mereka secara asal adalah boleh sebagaimana disebutkan di dalam ayat saif (pedang), apalagi jika mereka mengobarkan perang…” [As-Sailu al-Jarrar 4/522]
Maka perhatikanlah perkataan Umar Al-Faruq kepada Abu Jandal:
فإنما هم مشركون، وإنما دم أحدهم: دم كلب!
“Mereka hanyalah orang-orang musyrik, darah salah seorang dari mereka hanyalah darah anjing”. [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi].
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Seandainya orang murtad itu lari ke darul harb, maka dibolehkan membunuhnya bagi siapapun tanpa perlu istitabah (opsi pilihan untuk bertaubat).[Al-Mughni 9/20].
Sedangkan Darul harbi adalah semua negeri yang di atur dengan hukum selain Islam.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Orang yang murtad apabila melindungi diri dengan masuk ke negeri harb, maka dia dibunuh sebelum istitabah dan tanpa ragu-ragu”. [Sharim al-Maslul 3/601].
Dan nukilan di bawah ini adalah bagi siapa yang berkata apakah wajib diseru kepada islam terlebih dahulu atau tidak?
Berkata As-Sarkhasi rahimahullah: “Maka tidak ada hukuman bagi siapa yang membunuh orang-orang murtad sebelum dia menyeru mereka kepada Islam, karena mereka itu sama posisinya dengan orang kafir yang telah sampai dakwah kepada mereka”. [al-Mabshuth 10/120].
Asy-Syaukani rahimahullah berkata:
والمشرك سواء حارب أم لم يحارب: مباح الدم ما دام مشركًا
“Dan seorang musyrik itu, baik dia memerangi atau tidak memerangi: adalah halal darahnya selama dia itu musyrik” [As-Sailu Al-Jarrar 4/369].
Al-Kasani rahimaullah berkata:
والأصل فيه: أن كل من كان من أهل القتال: يحلّ قتله سواء قاتل أو لم يقاتل
Dan asal hukumnya adalah: bahwasanya orang-orang yang termasuk ke dalam ahlu qital: maka ia halal dibunuh baik ia itu berperang atau tidak”. [Bada’I’ ash-Shana`I’.7/101].
Semua dalil-dalil ini, dari Al-Quran, As-Sunnah dan ucapan ahlul ilmi untuk menetapkan kaidah:
“Hukum asal orang kafir adalah halal darah dan hartanya kecuali dengan syarat-syarat yang akan kami jelaskan berikut ini”
Namun yang terpenting, jangan engkau pindah ke point kedua kecuali engkau telah mantap dengan point pertama.
Kedua: Kapan Orang Kafir Darah Dan Hartanya Menjadi Terjaga?
  1. Apabila dia seorang mu’ahad. Mu’ahad adalah orang yang antara kita dan dia terdapat perjanjian untuk tidak melakukan peperangan hingga batas tertentu. Sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan perjanjian dengan orang kafir Makkah untuk tidak saling berperang selama sepuluh tahun dalam perjanjian Hudaibiyah.
Tentunya mereka itu (sekarang) sama sekali tidak ada, dan apabila mereka itu ada maka beritahulah kami tentang mereka itu, mungkin saja kami lupa kepada mereka..
  1. Apabila dia seorang dzimmi, dzimmi adalah orang kafir yang hidup di negeri kaum muslim, dan telah melakukan perjanjian akad dzimmah.
Dan orang-orang kafir hari ini, di seluruh belahan bumi mana pun, seluruhnya tidak ada seorang pun yang berstatus dzimmi kecuali yang hidup di Daulah Khilafah – semoga Allah menjayakannya -.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Akad dzimmah memiliki syarat membayar jizyah dan iltizam (komitmen) dengan hukum-hukum agama ini, serta akadnya dilakukan oleh imam atau wakilnya”. [al-Muharrar fi Al-Fiqh 2/182]
Dan apabila memerangi mereka adalah kewajiban atas kita kecuali jika mereka menjadi hina, sedangkan mereka tidak terhina, maka perag tetap diperintahkan, dan setiap orang yang kita diperintah untuk memeranginya dari orang-orang kafir itu, maka sesungguhnya dia dibunuh jika kita mampu, dan juga sesungguhnya kita jika telah diperintahkan untuk memerangi mereka hingga pada batas seperti ini, maka kita tidak boleh membuat akad perjanjian dzimmah dengan mereka tanpa jizyah, jika kita melakukannya, maka akad itu rusak dan mereka tetap mubah (untuk diperangi)”. Selesai.
Allah berfirman:
 وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ . أَلَا تُقَاتِلُونَ قَوْمًا نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ وَهَمُّوا بِإِخْرَاجِ الرَّسُولِ وَهُمْ بَدَءُوكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ ۚ أَتَخْشَوْنَهُمْ ۚ فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْتَخْشَوْهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena Sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti. Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), Padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama mulai memerangi kamu?. Mengapakah kamu takut kepada mereka Padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” [QS. At-Taubah: 12-13].
Ayat mulia ini menunjukkan atas disyariatkannya memerangi setiap yang melanggar perjanjian dan darahnya juga dihalalkan.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah: “Merusak perjanjian dan mencerca agama, merupakan sifat yang sesuai untuk menjadikan wajib peperangan, dan ini telah diurutkan dengan huruf ‘fa’ yang berfungsi tartib (urutan susunan), yaitu penetapan balasan terhadap syarat, dan itu adalah penegasan bahwa perbuatan itu (yaitu pelanggaran janji dan cercaan agama) adalah hal yang mengharuskan adanya hal yang kedua (yaitu perang)”.
Tahukah engkau, ada 25 syarat Umar yang telah ditetapkan oleh Umar bin Al Khaththab radhiyallahu anhu kepada orang-orang Qibti Mesir? Di antaranya adalah: tidak menjual Khamr, tidak menghalangi seorang pun dari mereka yang akan masuk Islam, tidak boleh mengangkat salib dan harus membayar jizyah,dan lain-lain.
Dan tahukah engkau, bahwa orang-orang Nashrani hari ini tidak lagi kemitmen dengan satupun dari syarat-syarat Umar itu?
Maka jelaslah dari yang telah diuraikan di atas, bahwa status sebagai kafir dzimmi itu tidak bias diberikan kepada setiap orang kafir yang tinggal di negeri Islam, akan tetapi dia adalah sifat yang memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi supaya penyebutan dzimmah menjadi benar.
Dan sesungguhnya orang-orang yang ingin memanfaatkan nash-nash yang berhubungan dengan ahli Dzimmah untuk membela orang-orang Nashran tidak lain hanya ingin bermain-main dengan nash-nash syar’I untuk menipu umat Islam.
Namun nash-nash syar’I dan hukum-hukum fiqh dalam masalah ini sangat jelas, gamblang dan rinci, sehingga tidak ada celah bagi jari-jari orang yang ingin bermain-bermain…
  1. Apabila dia seorang musta`man. Musta`man adalah orang kafir yang masuk ke negeri muslim dengan jaminan keamanan, seperti pedagang yang masuk karena ingin berdagang atau sebab-sebab lain, dan pemberian visa untuk memasuki suatu negeri adalah dianggap sebagai bentuk jaminan keamanan baginya, dan janji untuk melindungi dan tidak menzhaliminya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Radhiyallahu anhu berkata: “Adapun musta’man maka dia adalah orang yang datang ke negeri muslim tanpa niatan bertempat tinggal, mereka ada empat golongan: utusan, pedagang, pencari perlindungan hingga dia ditawarkan islam dan al-Quran jika dia mau dia masuk Islam, jika tidak maka dia kembali ke negerinya, dan seorang yang mencari kebutuhan dan berkunjung…dan hukum yang berlaku pada mereka adalah mereka tidak boleh diisolir, tidak diboleh dibunuh, dan tidak boleh dipungut jizyah dari mereka, jika kepada orang yang meminta perlindungan ditawarkan Islam dan Al-Quran lalu dia menerima, maka itu lah yang terbaik, kalau dia ingin disampaikan ke tempat aman mereka, maka diantarkan, dan tidak boleh diganggu hingga dia sampai di sana, jika telah sampai maka dia kembali menjadi kafir harbi sebagaimana sebelumnya”. [Ahkam Ahlu Adz-Dzimmah 2/475].
Dan juga tidak ada lagi musta’man di negeri manapun di negeri-negeri Islam
Mereka yang masuk ke negeri Islam tidak bermaksud duduk sejenak tapi untuk menetap seterusnya, mereka sebenarnya tidak masuk kecuali untuk mengancam maslahat kaum muslimin.
Mereka sebanarnya masuk dengan perjanjian keamanan dusta sebagaimana orang yang melewati (‘Urfay) karena sesungguhnya dia tidak boleh masuk di bawah jaminan keamanan penguasa Murtad dari agama Allah yang tidak berhukum dengan syariat Allah dan bekerja sama dengan koalisi salib dan melindungi orang-orang pendosa.
Ketiga: Cukuplah Bagi Kalian Ketundukan Dan Kemesraan Dengan Barat Dan Kaum Salib
Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah berkata:
“Adapun orang-orang yang selalu berusaha untuk bermesraan dengan musuh-musuh Allah maka hendaknya dia waspada dari terkena oleh  firman Allah:
وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
 “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.” [QS. Al-Baqarah: 120]
Dan yang membuat kaget dan mengherankan adalah sikap kebanyakan para da’I dan syaikh yang diam seperti diamnya kuburan ketika orang-orang Nashrani berbuat kurang ajar terhadap para Muslimah dan menghalangi mereka dari diennya.
Akan tetapi ketika para mujahidin membalas orang-orang Nashrani itu, dan membalaskan dendam para muslimah yang ditawan, para syaikh itupun bangun dari kubur diamnya dan berteriak lantang mengecam dan menjelek-jelekkan orang-orang yang mengincar orang-orang Nashrani dzimmi dan mu’ahad!!!
Subhanallah…
Apakah kehormatan orang dzimmi maz’um (palsu) ini lebih agung dari kehormatan muslim yang ma’lum (sudah diketahui)!!!
Apakah mereka begitu marah terhadap musibah orang-orang nashrani dan tidak sedikit pun berubah raut wajahnya dengan musibah kaum muslimin?!
Ya Allah, kami berlepas diri dari sikap kebanyakan para dai dan syaikh itu…
Apakah orang-orang Nashrani hari ini yang ada di negeri-negeri Islam itu ahlu dzimmah?
Kami siap menerima tantangan dalam masalah ini, dan kami menganggap orang-orang Nashrani yang ada di negeri-negeri Islam hari ini bukanlah ahli dzimmah, karena tidak memenuhi syarat-syarat ahli dzimmah sama sekali.
Bahkan tidak ada satu orang kafir pun yang ada di negeri Islam yang memiliki sifat-sifat dzimmah, jika dilihat tidak adanya syarat dzimmah yang dipenuhi oleh orang-orang kafir.
Mereka mengatakan bahwa hubungan mereka dengan kaum muslimin adalah hubungan kependudukan di mana mereka disatukan dengan satu Negara yang sama di dalamnya hak-hak antara muslim dan nashrani!
Orang-orang Nashrani itu juga menolak untuk mengikuti kaum muslimin dan islam atau menjadikan islam sebagai pengatur atas mereka…
Mereka juga tidak memiliki loyalitas terhadap islam, tetapi wala mereka hanya kepada tanah air dengan terlepas dari Islam.
Karena itu, mereka di Mesir adalah orang-orang yang paling getol menolak penegakan syariat Islam dan menolak peraturan islami yang sebenarnya juga bukan islami.. dan menolak syarat muslim bagi yang ingin menjadi presiden..
Pengertian ahli dzimmah  adalah berarti lemah, rendah, hina, tunduk dan patuh kepada  aturan-aturan pihak yang berkuasa  dan mengikutinya…
Namun sayang, sifat-sifat ini justeru malah tepat pada realita kaum muslimin di negeri mereka sendiri, dan tidak tepat pada realita orang-orang nashrani yang hidup di tengah mereka.
Orang-orang Islam mereka lah yang lemah di hadapan musuh-musuh mereka, di mana mereka tunduk dan mengikuti hukum-hukum mereka, bahkan, kedudukan mereka mirip seperti ahli dzimmah di tengah mereka!
Adapun orang nashrani yang berada di Negeri-negeri Islam, keadaan mereka sangat jauh dari keadaan ahlu dzimmah, mereka tidak tunduk kepada islam dan kaum muslimin, bahkan mereka adalah kelompok yang memiliki kekuatan dan perlindungan yang menjaga mereka dari kaum muslimin…
Di Mesir, gereja dan pengikutnya seakan menjadi Negara di dalam Negara, mereka bias menculik dan memenjarakan, kekuatan dan keengganan mereka dari tunduk itu berlawanan dengan sifat dzimmah!
Dan jelaslah dari  nash-nash sebelumnya, bahwa sifat dzimmah tidak digunakan untuk setiap orang kafir yang tinggal di negeri-negeri Islam, tetapi dia adalah sifat yang memiliki syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus dipenuhi agar penyebutan dzimmah itu menjadi benar. Dan bahwasanya orang-orang yang ingin memanfaatkan nash-nash yang berhubungan dengan ahlu dzimmah dalam rangka membela orang-orang nashrani itu, tidak lain hanyalah bermain-main dengan nash-nash syar’I untuk menipu umat islam kebanyakan. Namun nash-nash syar’I dan hukum-hukum fiqih dalam masalah ini sangat jelas, gamblang dan rinci sehingga tidak ada celah bagi jari orang-orang yang ingin mempermainkannya…
Penutup:
Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” [QS. Ali Imran: 118]
Seorang penyair mengatakan
عن المرء لا تسأل وسل عن قرينه …فكل قرين بالمقارن يقتدي
Janganlah engkau bertanya tentang seseorang, tapi tanyalah siapa yang menjadi temannya…
Karena seorang teman akan dicontoh oleh orang yang ditemani…
Pesan terakhirku: Aku katakan kepada orang-orang yang bermental kalah…jadilah orang yang jelas dalam sikap kalian…
Apabila kalian mengklaim bahwa tidak boleh menjadikan mereka sebagai sasaran target karena mereka adalah ahlu dzimmah, mereka sesuai dengan ciri-ciri ahlu dzimmah, maka kalian adalah pembohong, dusta dan membuat-buat kepalsuan atas nama Allah…
Dan apabila kalian berpendapat bahwa tidak disyariatkan menjadikan mereka sebagai sasaran lantaran akan berbuntut bahaya dan efek negative, maka itu adalah masalah ijtihad yang bias diambil dan ditolak jika orang-orang islam selamat dari gangguan orang-orang nashrani itu, tapi jangan katakana mereka adalah ahlu dzimmah..
Telah terkikis ahlu dzimmah dan tidak ada lagi, dan telah terhenti hukum-hukum dzimmah ketika daulah Islam hilang dan kaum muslimin dan lemah…dan tidak akan kembali hukum-hukum ini kecuai setelah kekuatan dan posisi kaum muslimin telah kembali, maka carilah sifat dan gelar lain bagi orang-orang nashrani itu, selain nama ahlu dzimmah!
Dan yang mengejutkan, semua tema ini bisa kita ringkas hanya dalam beberapa baris. Tema ini sangat sederhana sekali dan sangat ringkas!
Hukum asal darah orang-orang kafir adalah halal menurut ijma’ ahlu ilmi, dan tidak terlindungi darahnya kecuali jika di bawah hukum dzimmi, mu’ahad atau musta’man, dan tidak ada seorang pun nashrani yang mereka memenuhi kriteria ini, dan aku menentang setiap orang yang mengatakan hal ini… di sana ada 25 syarat yang ditetapkan oleh Umar bin Al Khaththab radhiyallahu anhu dan tidak seorang pun nashrani yang menjalankan syarat-syarat ini walalu hanya satu point saja, di antaranya adalah jizyah. Dan tidak satu orang kafir pun yang tinggal di negeri-negeri kaum muslimin yang memenuhi sifat-sifat dzimmah jika dilihat dari tidak adanya orang kafir yang menjalankan syarat-syarat dzimmah, dan aku menentang siapa yang mengatakan sebaliknya.
Dan segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam, dan shalawat atas Nabi Muhammad, beserta keluarga dan seluruh shahabatnya.

Jumat, 16 Maret 2012

GUCI ANTIK MINIATUR

Terbuat dari bahan Porselen kreasi tangan tangan trampil, mempunyai nilai seni yang tinggi, kami menawarkan kepada anda buat pembelian sampai bulan Mei dapat discount 10%


Tampak Dari Depan





Miniatur Dalam Guci ini mempunyai latar belakang pemandangan yang indah diselipkan kincir air ditengah-tengah pemukiman ,pasti anda tidak akan kecewa.

Selasa, 23 Agustus 2011

HAKIKAT ZUHUD

Hakikat zuhud ialah menyingkirkan apa apa yang semestinya disenangi dan diingini oleh hati, kerana yakin ada sesuatu yang lebih baik untuk meraih darjat yang tinggi di sisi ALLAH.

Syeikh Abdul Samad Al Palimbani mengatakan bahawa ada rukun kezuhudan.

1. Meninggalkan sesuatu kerana menginginkan sesuatu yang lebih baik lagi
2. Meninggalkan keduniaan kerana mengharapkan akhirat.
3. Meninggalkan segala sesuatu selain ALLAH kerana mencintaiNYA.

Sebagai contoh untuk zuhud tingkat ini, ada satu kisah seorang sahabat Nabi ternama,Haritsah. Nabi SAW bertanya “Bagaimana kamu hari ini, wahai Haritsah?”

Dia menjawab,”Aku sungguh beriman, ya rasulullah.”

“Apa buktinya?” tanya Nabi. Dia menjawab,”Aku telah memalingkan jiwaku dari dunia ini. Itulah sebabnya di siang hari aku haus dan di malam hari kau terjaga, dan rasa rasanya aku melihat Arasy Tuhanku menghampiriku, dan para penghuni syurga sedang bersuka ria dan para penghuni neraka sedang menangis.” Nabi SAW bersabda,” itulah seorang mukmin yang hatinya telah dibukakan ALLAH. Kau telah tahu Haritsah, maka camkanlah.”

Imam Ahmad Ibnu Hambal mengklasifikasikan tingkatan zuhud yakni :-
1. Zuhudnya orang orang awam ialah meninggalkan hal hal yang haram
2. Zuhud orang orang yang khawas (khusus) iaitu meninggalkan hal yang berlebih lebihan (al fudhul) meskipun barang halal.
3. Zuhud orang Arif iaitu meninggalkan segala sesuatu yang dapat memalingkan daripada mengingati ALLAH.

Al Imam Ghazali pula membahagikan zuhud kepada tiga peringkat yakni :-

1. Tingkat terendah ialah menjauhkan dunia agar terhindar dari hukuman di akhirat
2. Tingkat kedua ialah mereka yang menjauhi dunia kerana ingin mendapatkan imbalan di akhirat
3. Tingkat tertinggi ialah zuhud yang ditempuh bukan lagi kerana takut atau harap, tetapi semata mata kerana cinta kepada ALLAH Ta’ala.

Menurut Syeikh Abdus Samad Al Palimbani,proses kehidupan zuhud itu ada 3 tingkat :-

1. Zuhud Awal
2. Zuhud Menengah
3. Zuhud tingkat Terakhir (muntahi)

Pada semua tahap proses kezuhudan tersebut baik di tingkat permulaan mahupun akhir, para zahid harus membentengi dirinya dengan sifat2 wara’ atau wira/I iaitu menjaga diri dari hal hal yang haram dan perkara perkara subahat serta segala sesuatu yang meragukan

Tingkat Pertama

Zuhud awal (mubtadi’) adalah kezuhudan seseorang yang di dalam hatinya masih ada rasa cinta kepada keduniaan, namun demikian dia bersungguh sungguh melawan hawa nafsunya. Maka, pada tingkat permulaan inilah seorang zahid harus melatih diri untuk bersikap wara’. Wara’ bagi zahid pemula dapat diertikan sebagai sifat dan sikap hidup seseorang yang sentiasa meninggalkan perkara perkara subahat iaitu segala sesuatu yang belum jelas hala atau haram. Sebagaimana di terangkan dalam hadis Nabi SAW

“ Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Tapi di antara keduanya ada perkara yang masih samara samara (subahat). Mengambil yang subahat dapat menyebabkan kita jatuh ke dalam larangan Tuhan”

Tingkat Kedua

Zuhud orang yang hatinya sudah meninggalkan dunia, hatinya tidak lagi tertarik kepada dunia. Pada tahap ini orang orang zahid dituntut meningkatkan sikap wara’nya ke tingkat yang lebih tinggi, iaitu wira’I yang biasa diertikan sebagai sikap hidup meninggalkan segala sesuatu yang meragukan dalam hati, sebagaimana sabda Nabi SAW

“Tinggalkan apa yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukan”

Ini kerana keraguan itu merupakan sebahagian daripada angkara syaitan agar manusia menjadi was was atau syak. Nabi SAW juga pernah mengingatkan, bahawa hakikat dosa sesungguhnya terletak pada apa yang diragukan oleh hati nurani. Oleh itu, baginda mengajarkan manusia agar selalu bertanya dan minta pertimbangan pada hati nuraninya yang benar.

Berdasarkan dua tahap proses kezuhudan tersebut di atas, seorang zahid dapat naik ke tingkat zuhud yang paling tinggi nilainya iaitu zuhud muntahi; zuhudnya golongan orang yang sudah makrifatullah (arifin). Bagi mereka, dunia dan segala isinya ini sudah tidak ada nilainya lagi sehingga segenap hati dan fikiran mereka sudah menghadap ke akhirat. Maka zahid pada tingkat yang tertinggi ini memilikki cirri cirri rohaniah yang amat tinggi maqamnya. Hatinya tidak lagi bersuka ria kerana memperolehi sesuatu dan tidak pula bersedih kerana kehilangan sesuatu; orang yang memujinya dan orang yang mencelanya dianggap sama saja; dan dia sentiasa merasa dekat dengan Tuhan dan merasakan nikmatnya ibadah.

Seiring dengan peringkat kezuhudan yang dicapai oleh para zahid muntahi ini, maka sifat sifat wira’I yang dimilikki mereka pun merupakan nilai nilai hakiki yang tinggi. Mereka menjalani wira’I dalam erti meninggalkan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang lalai dan lupa kepada ALLAH walau sekejap saja dianggap sebagai dosa. Inilah puncak hakikat zuhud dan wira’I yang sesungguhnya.

Zuhud peringkat pertama adalah dikalangan orang awam, zuhud peringkat kedua adalah dikalangan para salik yang soleh dan peringkat terakhir ini hanya boleh dimilikki oleh orang orang yang lebih khusus atau khawas al khawas iaitu para Sufi sebagai orang orang yang arif bijaksana
Related Posts : Tasawuf

    * Ramadhan Bulan Overhaul Hati
    * Jalan Syaitan Melulusi Dapat Anak Adam
    * Takabur - Memandang Pada Diri Sendiri
    * Kisah Luqman Al-Hakim - Pandangan Manusia Yang Berbeza
    * Taubat

CLICK HERE GET "Related Posts Widget" [?]
Email This BlogThis! Share to Twitter Share to Facebook Share to Google Buzz
Labels: Tasawuf
2 comments:

Haslina Mohamad said...

http://cahayamukmin.blogspot.com/2009/03/tingkatan-zuhud_03.html

MENCARI MALAM LAILATUL QADAR

Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa malam ‘Lailatul Qodr’  terjadi pada malam tanggal 21, 23,25,27,29 dan akhir malam bulan Ramadhan. Imam al Iraqi telah membuat suatu risalah khusus yang diberi judul Syarh Shadr Bidzkri Lailatul Qadar yang membawakan perkataan para ulama seperti:Imam Syafe’i berkata:” Menurut pemahaman ku wallahu’alam, carilah dimalam-malam tersebut (maksudnya malam sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan)“. Pendapat yang paling kuat terjadinya malam lailatul qadar adalah terjadi pada malam terakhir bulan ramadhan, berdasar hadits ‘Aisyah RA, dia berkata:” Rasulullah SAW beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan ramadhan dan beliau bersabda:”Carilah malam lailatul qadar di(malam ganjil) pada sepuluh hari sisanya” (HR:Bukhori 4/255 dan Muslim1169).
Waktu Lailatul Qodr?
Jika seseorang merasa lemah dan tidak mampu, jangan sampai terluput dari tujuh hari terakhir. Riwayat Umar RA dia berkata:”Rasulullah bersabda: Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh hari sisanya” (HR. Bukhari4/221 dan Muslim1165).
Telah diketahui dalam sunah, pemberitahuan ini ada karena perdebatan para sahabat. Dari Ubadah bin Shamit RA berkata:” Rasulullah keluar pada malam lailatul qadar, dan ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda:”Aku keluar untuk mengkabarkan kepada kalian tentang malam lailatul qadar, tetapi fulan dan fulan berdebat hingga lama hingga tidak tahu lagi lailatul qadar terjadi, semoga ini lebih baik  bagi kalian, maka carilah pada malam 29,27,25” (HR:Bukhori 4/232).
Kesimpulannya:Jika seseorang muslim mencari malam lailatul qadar, carilah pada malam ganjil sepuluh hari terakhir yaitu 21,23,25,27 dan 29, jika tidak kuat, carilah pada tujuh hari terakhir yaitu 25, 27, 29.    Wallahu’alam.
Dari ‘Aisyah RA berkata:”Adalah Rasulullah ber’itikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau berkata: “Selidikilah malam lailatul qadar pada tanggal ganjil 10 hari terakhir bulan Ramadhan“.
Fadhilah Lailatul Qodr:
Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar? Sesungguhnya malam yang diberkahi ini seperti hadis berikut:” Barang siapa yang diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh telah diharamkan kebaikan (baginya).Dan tidaklah diharamkan kebaikan itu, melainkan bagi orang yang diharamkan untuk mendapatkannya. Oleh karena itu dianjurkan  berbuat ketaatan kepada Allah untuk  menghidupkan malam lailatul qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dengan demikian maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu“.(HR Bukhori4/217 dan Muslim759).
Raulullah SAW bersabda:”Barang siapa berdiri (sholat) pada malam lailatul qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu. (HR:Bukhori dan Muslim).
Do’a Lailatul Qodr:
Disunahkan untuk memperbanyak do’a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah RA dia berkata:”Aku bertanya,  Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam lailatul qadar (terjadi) dan apa yang aku ucapkan?”, beliau menjawab:
“ALLAHUMA INNAKA’AFFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FUA’ANNII
arti: Ya Allah, Engkau maha pengampun dan mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku“.
(HR: Tarmidzi 3760, Ibnu Majah 3850. Semoga Allah memberkahi kita dan memberi taufiq kepada kita untuk menta’ati Nya.
Rahasia malam ‘Lailatul Qodr:
Malam ‘Lailatul Qodr’ memiliki makna yang sangat dalam bagi peri kehidupan seorang mukmin baik laki maupun wanita. Di malam ini, Allah memberikan satu model keseimbangan sistem kehidupan.
Sejak pertama kali Allah SWT menciptakan manusia, sampai zaman Rasulullah SAW dan sampai menjelang hari berbangkit / kiamat, salah satu parameter sistem kehidupan yakni Usia Manusia Hidup telah Allah kehendaki secara seimbang. Dan memang Allah menciptakan seluruh Alam Raya ini secara seimbang.
Usia Manusia dulu, sampai kini akan bertemu di Rahasia malam ‘Lailatul Qodr’ ini.
~~~~~
Wallahu a’lamu bish-showwaab…
http://pakarfisika.wordpress.com/2008/09/17/rahasia-malam-lailatul-qodr/









DOA LAILATUL QADAR

http://www.ruqyahcenter.com/baca.php?hal=3&id=32&jdl=DOA%20DI%20MALAM%20LAILATUL%20QADAR

Imam At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan yang lainnya telah meriwayatkan dari Ummul mu’minin Aisyah ? beliau berkata : aku bertanya wahai Rasululloh jika aku telah mengetahui kapan malam lailatul qodar itu, maka apa yang aku katakan pada malam tersebut? Beliau menjawab : katakanlah

??????????? ?????? ??????? ??????? ????????? ??????? ??????

“ya Alloh sesungguhnya engkau Maha pemaaf, engkau senang memaafkan kesalahan maka maafkanlah aku.”

Doa yang barokah ini sangat besar maknanya dan mendalam penunjukannya, banyak manfaat dan pengaruhnya, dan doa ini sangat sesuai dengan keberadaan malam lailatul qodar. Karena sebagaimana disebutkan di atas malam lailatul qodar adalah malam dijelaskan segala urusan dengan penuh hikmah dan ditentukan taqdir amalan-amalan hamba selama setahun penuh hingga lailatul qodar berikutnya. Maka barangsiapa yang dianugerahi pada malam tersebut al ‘afiyah ( kebaikan ) dan al’afwa ( dimaafkan kesalahan) oleh Robbnya maka sungguh dia telah mendapat kemenangan dan keberuntungan serta kesuksesan dengan sebesar-besarnya. Barangsiapa yang diberikan al afiyah di dunia dan di akherat maka sungguh dia telah diberikan kebaikan dengan seluruh bagian-bagiannya. Dan tidak ada yang sebanding dengan Al ‘afiyah tersebut.

Imam Al Bukhori telah meriwayatkan dalam Adabul Mufrad, dan At Tirmidzi dalam As Sunan dari Al-Abbas bin Abdil Muthollib ? beliau berkata : aku berkata wahai Rasululloh, ajarkan sesuatu (doa) yang aku gunakan meminta kepada Alloh , Rasululloh menjawab : mintalah kepada Alloh al ‘afiyah, maka pada suatu hari aku berdiam diri kemudian aku datang lagi pada Rasululloh aku katakan : wahai Rasululloh ajarkan kepadaku sesuatu yang aku gunakan meminta kepada Alloh, maka beliau berkata kepadaku : “wahai Abbas, wahai pamannya rasullulloh mintalah kepada Alloh al ‘afiyah didunia dan di akherat.”

Imam Bukhori meriwayatkan dalam Adabul Mufrad, dan At Tirmidzi dalam As-Sunan dari Anas bin Malik ? bahwasannya beliau berkata : telah datang kepada nabi seseorang yang berkata : wahai Rasullulloh doa apa yang afdhol? Beliau menjawab: mintalah kepada Alloh al ‘afwa wal ‘afiyah ( ampunan dan kebaikan ) didunia dan akherat. Kemudian orang tersebut datang di hari besoknya sembari berkata : wahai nabiyulloh doa apa yang afdhol? Beliau menjawab : mintalah kepada Alloh al ‘afwa wal ‘afiyah ( ampunan dan kebaikan ) didunia dan akherat, maka apabila kamu di beri al ‘afiyah di dunia dan akherat berarti sungguh kamu telah mendapat kemenangan.”

Imam Bukhori meriwayatkan dalam Adabul Mufrad dari Ausath bin Ismail beliau berkata : aku telah mendengar Abu Bakar Ash Shiddiq ? berkata setelah meninggalnya Rasullulloh : ” Nabi pernah berdiri pada tahun pertama di tempat berdiriku ini kemudian Abu Bakar menangis lalu berkata : wajib bagi kalian untuk jujur, karena dia bersama dengan kebaikan, dan keduanya berada di surga. Dan tinggalkan dusta karena dia bersama dengan kejahatan yang keduanya di neraka. Mintalah kepada Alloh al-mu’afah (saling memberi maaf), karena tidak ada yang datang setelah al yakin yang lebih baik dari pada al-mu’afah. Janganlah kalian saling memutus hubungan, dan jangan saling membelakangi, saling hasad, saling membenci, dan jadilah kalian hamba-hamba Alloh yang bersaudara.

Untuk ini sesungguhnya termasuk kabaikan bagi seorang muslim untuk memperbanyak doa yang barokah ini disetiap waktu dan dimanapun terlebih dimalam lailatul qodar yang akan dijelaskan segala urusan dengan penuh hikmah dan ditentukan taqdir dan hendaknya seorang muslim mengetahui bahwasannya Alloh Maha mengampuni lagi Maha mulia lagi Maha pemurah yang senang memberi maaf.

“Dan dialah yang menerima Taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan- kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan,” (As Syura : 25)

Dan Alloh senantiasa terus dan tiada henti hentinya dikenal sebagai dzat yang suka memaafkan kesalahan-kesalahan dan disifati dengan pemberi ampunan. Setiap orang sangat membutuhkan kepada pemberian maaf-Nya dan ampunan-Nya. Janganlah seorang merasa tidak butuh dari keduanya. Sebagaimana dia senantiasa membutuhkan rahmat serta kasih sayang-Nya. Maka kita memohon kepada-Nya untuk memasukkkan kita kepada golongan yang dia maafkan dan menjadikan kita termasuk golongan yang dirahmatinya. Dan agar kita diberikan kemudahan dan kemampuan untuk mentaatinya. Semoga Alloh berikan petunjuk kita kepada jalan yang lurus. (Amin Yaa Rabbal ‘alamin Wal Hamdulillah ‘ala kulli ni’matihi.Pent). dikutip dari kitab Fiqhul Ad’iyyah wal adzkar karya Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr. Hal 265 – 269. Alih Bahasa : Al Ustadz M. Rifai.